Advokasi dan Mediasi
Advokasi dan Mediasi
K
|
awan
kawan blogger sudah tau gak sih advokasi dan mediasi itu apa??
Nah,
sebelum kita membahas mengenai advokasi dan mediasi mari kita lihat dulu yuk
gambar dibawah ini. Ada “kasus pembulian, Kasus anak jalanan dan kasus KDRT”
![]() |
| Anak Jalanan |
Nyesek
kan kawan kawan sekalian jika mendengar berita dan melihat kejadian seperti ini
terus terusan terjadi di negara indonesia yang kita cintai ini yang sangat
menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Kita sebagai konselor yang berperan sebagai
advokat, mediasi, pembimbing dan peran lainnya harus dapat menangani dan
mencegah kejadian seperti ini ni sehingga tidak ada lagi pihak yang dikuasai,
diskriminasi, direndahkan dan pelanggaran pelanggaran HAM lainnya.
Apa
sih yang harus kita lakukan pada kasus diatas????
Sebelum
kita berpikir bagaimana cara menanganinya, lebih bagusnya kita berkenalan dulu
yuk dengan advokasi, mediasi dan komponen komponen lainnya yang berkaitan dengan
advokasi dan media tersebut sehingga nantinya mudah dalam menangani kasus kasus
di atas.
Pertama
mengenai Advokasi.
Kawan
kawan blogger ternyata advokasi itu adalah layanan BK yang membantu
seseorang untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan
atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas
dan terpuji.
Melihat
pengertian diatas, ternyata peran konselor tidak hanya memberi bimbingan dan
konseling saja. Konselor harus memperjuangkan hak individu yang tidak
didapatkan karena beberapa hal. Misalnya saja, siswa yang mengalami pembullyan
yang dilakukan oleh teman temannya di sekolah sehingga dia sering menyendiri,
tertutup, jarang sekolah dll, Setelah dianalisis ternyata siswa tersebut adalah
siswa yang berasal dari keluarga miskin, sehingga kawan kawannya merendahkan
dan berbuat sesuka hatinya kepada siswa ini, dan siswa ini tidak berani untuk
melawan, dia hanya bisa menangis, mengeluh dan tidak mau untuk pergi sekolah,
sehingga hak belajar dengan nyaman, hak kebebasan, hak bermain dll tidak
didapatkan.
Disinilah sangat diperlukan peran
konselor baik berperan sebagai advokat karena
hak hak siswa ini dirampas dan sebagai mediasi untuk mendamaikan kedua belah
pihak yang bertikai yang pada kasus ini adalah para siswa yang terkait dengan
kasus ini, disini konselor bisa mengkonseling siswa tersebut untuk memotivasi siswa dan menyadarkan para
siswa siswa yang membuli salah satu kawannya ini. Pada proses konseling,
konselor dapat menggunakan teknik kejutan verbal, bermain peran pada pendekatan
behavioristik dan juga konselor dapat gunakan teknik realitas dengan teknik dengan
tujuan siswa yang membully ini dapat sadar dan mengubah tingkah lakunya yang maladaftip
Dalam melakuan tugasnya konselor tidak bisa menjalankan nya sendirian. Perlu
adanya kolaborasi dengan berbagai pihak misalnya jika di sekolah harus adanya
kerja sama dengan wali kelas, guru mata pelajaran dan kepala sekolah. Begitupun
ketika melakukan di luar sekolah. Menjadi konselor haruslah mempunyai berbagai
relasi dan memiliki banyak pengetahuan referensi lembaga, tempat, ataupun yang
lainnya yang sekiranya bisa dimintai bantuan untuk menyelesaikan masalah
individu.
Misalnya saja, pada kasus anak
jalanan, salah satu masalah yang sangat meresahkan masyarakat bukan hanya sakit
mata tetapi juga sakit hati, miris ketika melihatnya, kenapa tidak! mereka
mereka inilah yang nantinya akan menjadi penerus bangsa ini, yang akan memegang
tonggak kemajuan, seharusnya masa perkembangannya ini mereka merasakan
pendidikan, belajar dan bermain . Seperti yang tercantum dalam UU NO 23 tahun
2002 yang berbunyi.
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 9
1) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh
pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak
mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar
pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi,
dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri.
Tetapi realitasnya ada sebahagian
besar dari mereka harus turun kejalan ada yang untuk mencari nafkah karena
faktor ekonomi yang lemah, dan ada juga untuk mencari kebebasan dan kenyamanan
karena broken home, faktor kehilangan kedua orang tua (yatim piatu) dan masih
banyak lafgi faktor faktor yang mempengaruhinya.
Tentu hal ini harus diselesaikan,
disini konselor harus bekerja sama dengan satpol pp dan pihak LSM seperti
lembaga rumah singgah, Save The Children, Save Street Child, dan lembaga sosial
lainnya. Tujuannya untuk apa? Agar hak hak anak ini terpenuhi dengan cara peran
konselor maupun pekerja sosial lainnya sebagai advokat, pembimbing, fasilitator
dalam memberika modal modal usaha misal latihan menjual, belajar memasak,
merajut, membuat pernak pernik dan keterampilan lainnya yang nantinya ketika
mereka keluar dari lembaga sosial ini diharapkan sudah dapat menjadi mandiri
dengan pembekalan latihan latihan dan keterampilan yang telah di berikan
Dan bagi anak yang tidak sekolah
konselor maupun pekerja sosial lainnya bisa membantu anak tersebut dengan advokasi. Mencari bebagai
sumber beasiswa misalnya. Mngajukan anak tersebut sebagai calon penerima
beasiswa disekolah.
Dalam
melakukan advokasi ini juga kita harus tau siapa saja yang terlibat didalam
layanan ini, adapun komponen komponen yang terlibat dalam layanan ini harus
adanya:
1.
Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan
advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat
sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah
kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan,
Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait
dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.
2.
Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan person atau
individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Dalam kasus
di atas seperti anak yang dibullying dan anak jalanan. Keputusan atau kondisi
yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan
menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien,
sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi
semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya
klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya
kesempatan dirinya.
3.
Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang
memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien.
Nah kawan bloger kita sudah membahas mengenai advokasi ni, selanjutnya kita
akan berkenalan dengan para pencinta
damai, yaitu mediasi. Apa sih sebenarnya mediasi itu???
Layanan mediasi itu adalah layanan
yang dilaksanakan oleh konselor untuk menjembatani
antara dua pihak atau lebih yang
sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau tidak harmonis, Misalnya
ketidakcocokan ini adalah dirasakan oleh seorang suami yang tidak cocok dengan
tingkah laku istrinya yang pemalas, kurang memperhatikan kebersihan dan lain
lain, sehingga dalam keluarga tersebut sering terjadi pertikaian adu mulut
bahkan sampai kekerasan, disini konselor berperan sebagai penengah atau
mediator untuk mendamaikan ke dua belah pihak yang sedang bertikai.
pendekatan pertama bisa kita lakukan
konseling individual pada masing masing pihak, agar mendapatkan informasi yang
lebih dalam lagi dari penyebab terjadinya pertikaian tersebut dengan pendekatan
CCT, kemudian lakukan pendekatan realistis, untuk menyadarkan klien bahwa dia
sekarang ini adalah seorang istri dia harus melakukan kewajiban dan hak dia
terhadap suami dan anaknya, begitu juga dengan si suami, menyadarkan dia bahwa
sekarang dia sudah berkeluarga bukan seorang pujangga lagi harus bisa
mengajari dan memimpin keluarganya
dengan bijaksana dan lemah lembut, dan juga gunakan pendekatan behavioristik
untuk memodifikasi tingkah laku yang maladaptif
pada perilaku adaptif dengan self modeling seperti mencontoh pada
keluarga harmonis atau metode tauladan rasulullah kemudian gunakan teknik home
work. Memberikan tugas tugas rumah yang di sepakati bersama. Dengan begitu diharapkan
pertikaian tidak akan terjadi lagi dan dapat membentuk keluarga yang harmonis.
Selanjutnya dalam melakukan mediasi kita juga harus tau komponen komponen
apa saja yang termasuk dalam layanan ini. Adapun komponen komponennya meliputi:
konselor, klien dan masalah klien
1.
Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan
MED mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang
bertikai.Konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua
pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2.
Klien
pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang
terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok
atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok jika pada kasus diatas yang menjadi kliennya adalah suami dan istri
3.
Masalah klien.
Masalah klien
yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi
diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang
sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Seperti Masalah kasus di atas yang masalahnya adalah KDRT.



Tulisannya bgus dan lebih di tingkatkan lgi. Sebaiknya tulisannya di periksa terlebih dahulu sebelum di post. Krna ad yg salah ketik dn sebagainya.
BalasHapusSelain konselor bagaimana peran orang tua terhadap anak yang di buli oleh teman2nya?
iya terima kasih atas koreksinya.
Hapusnah selain konselor, peran orang tua juga sangat penting dalam melindungi anak, tetapi ini karena permasalahannya disekolah jadi pihak sekolah lah biasanya yang terlebih dahulu mengetahui permasalahan siswa di sekolah, dan pihak sekolahlah yang harus menyelesaikannya permasalahan siswa terlebih dahulu, apalagi jika si anak enggan bercerita pada orang tua, sehingga orang tua kurang tau mengenai keseharian anaknya di sekolah,
tetapi jika orang tua mengetahui terlebih dahulu disini peran orang tua sebagai pihak yang wajib memberitahukan pada pihak sekolah mengenai pembullian ini, dan akan diproses dan diselesaikan di sekolah .
dan orang tua wajib untuk memotivasi anak agar tetap mau sekolah, memenuhi kebutuhan sekolahnya dan melihat perkembangan anaknya di sekolah,, tetapi jika memang permasalhan tersebut tidak juga selesai selesai atau teman temannya tetap saja bandel suka membulli temannya ini. pihak sekolah akan mengadakan konseling keluarga nantinya, konferensi khusus dan tindak lanjut lainnya.
oke, terima kasih
ta kalau penanganan masah kasus anak yng narkoba gmna,????
BalasHapusSebelumnya terimaksih sudah memposting artikel ini, sangat inpiratif sekali, banyak wawasan baru yg saya dapatkan tentang advokasi dan mediasi, saya jadi lebih mngerti tntang apa itu advo dan mediasi dan manfaatnya,
BalasHapusMungkin bila ada postingan selanjutnya tlong di brikan contoh kasus2 yg lebih sring terjadi di masyarakat umum.
Artikelnya bagus, mudah dipahami dan sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih
HapusBaguss
BalasHapussasjara era,,
BalasHapusmasalah anak yang narkoba,, gmana masalahnya,?
bisa di diskripsikan sedikit, mengenai hak2nya,, apakah hak haknya dirampas atau gimana?
karena kalau advokasi memang kasusnya itu harus klien adalah seorang korban, yang haknya di renggut.
bagus js, berarti kalian bermain dengan hukum juga ya???
BalasHapusyupss betul, karena advokasi bekerja berlandaskan hukum, berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Hapustapi bukan berarti sistem kerja konselor keseluruhannya berkaitan dengan hukum langsung ya,
hanya beberapa layanan konseling berkaitan langsung dengan hukum seperti advokasi dan mediasi, tetapi layanan konseling lainnya berdasarkan prosedur dan mekanisme kerja konseling itu sendiri.
good job kx, sangat bermanfaat.
BalasHapusberarti kalau kasus seorang anak yang tidak dinafkahi bisa juga kx kan melalui advokasi??
ada hak dasar anak yang harus di penuhi oleh orang tuanya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
HapusIni berarti orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh anaknya dan tidak menelantarkannya.
dan ini merupakan kewajiban orang tua
seperti dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
jadi jika orang tua tidak menafkahi anaknya sudah barang tentu itu merupakan suatu pelanggaran HAM , dan ini bisa diselesaikan melalui advokasi.
terima kasih.
ada juga ya di bk advokasi dan mediasi?
BalasHapusjadi apakah advokasi yang di BK berbeda atau sama aja sistem kerjanya advokasi kami yang ada dihukum?
mohon penjelasnnya..
pengertian advokasi itu sebenarnya sama yaitu sama sama melindungi hak seseorang dari pelanggaran HAM,
HapusTetapi ranahnya, tempat pelaksannannya, subjeknya yang berbeda
jika dalam bk,advokasi itu adalah hanya sebuah layanan dari 8 layanan BK yang pada intinya usaha untuk melindungi hak hak kliennya yang tidak terpenuhi dan biasanya ranahnya bukan di pengadilan. dan yang melakukan advokasipun adalah seorang konselor,
tetapi Advokasi di hukum merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan, sengketa yang berdimensi hukum. dan yang melakukan advokasi pun adalah memang seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
maaf, saya salah ketik mksudnya pada layanan pola 19 plus bukan 8, dimaklumi ya.
Hapus